DAM(KIFARAT) DAM(KIFARAT) | Umrah-umroh-H-wijaya

DAM(KIFARAT)

Diposting oleh Unknown on Rabu, 23 Januari 2013

DAM
arti kata lain dam adalah denda
denda ini di peruntuhkan untuk para jemaah haji atau umrah  yang melakukan sebuah perlanggaran
dan jelasnya dam adallah sebuah tebusan jika seorang jemaah haji melakukan pelanggaran
pelanggaran itu di antara lain

alat pembayaran DAM
binatang hadyu sebagi pembayaran dam (kifarat)

melakukan kesalahan dalam ihram dan tidak melaksanan wajib  haji  seperti  mabit di mina ataupun di musdalifah
dam ini baisa nya di peroleh dari berburu binatang hadyu dan menyembelih binatang hadyu dan di bagikan kepada mereka kaum fakir dan miskin

[ 0 komentar.... baca komen ato Tambahkan komen ]

Posting Komentar